
Awal mulai kejadian pada tahun 2023 disekitaran Tanjung Karang Barat Mulyono,S.kep.,M.kes menggadaikan satu unit mobil Merek Senia kepada Sutar yang masih terikat dalam kontrak salah satu lesing dikota bandar lampung. Kemudian selang bebrapa bulan mobil tersebut ditarik oleh pihak Pembiyaan (Lesing).
Dari kejadian tersebut Sutar yang mengalami kerugian lebih kurang 40jt dan minta kepada Mulyono,S.kep.,M.kes untuk Mengembalikan uang, namun hingga beberapa kali ditagih Mulyono, S.kep.,M.kes Selalu mangkir Alias menghindar,hingga Sutar melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) pada bulan Agustus 2023. Pihak kepolisian mencoba membantu memediasi kan ke dua belah pihak Mulyono,S.kep.,M.kes dan sutar hingga terjadi kesepakatan akan dibayar melalui perjanjian.
Namun hingga sekarang pada hari kamis, 26/02/2026 Mulyono,S.kep.,M.kes tidak menunjukkan etika baik untuk membayar. Melalui kuasa hukumnya Sutar menyerahkan Mulyono,S.kep.,M.kes Dinyatakan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan Melalui jadi Bap pihak Polsek Tanjung Karang Barat untuk di proses Hukum.
Korban meminta kepada Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner agar KEADILAN Ditegakkan M. Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. sebagai kuasa Hukum korban telah menyerahkan terduga pelaku Penggelapan dan penipuan kepada Tomi penyidik sektor Tanjung karang Barat, dengan didampingi Hi. Arman Pimrus Media Tinta Informasi dan A. Habibi Sekretaris DPD Ko-Wappi beserta Yansori Zaini, Anita dan Herman Sekda Grib Jaya DPD provinsi lampung.
Tomi sebagai penyidik Telah membenarkan adanya Terduga Pelaku Mulyono,S.kep.,M.kes yang kini dalam penanganan Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) untuk diproses lebih lanjut.
Setelah berita ini di tayangkan, belum ada keterangan resmi dari kepala RS jiwa kurungan nyawa terkait kasus Oknum pegawai berinisial MULYONO,S.kep.,M.kes yang terlibat terduga penipuan dan penggelapan demi untuk memastikan status kepegawaiannya, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kapala RS jiwa kurungan nyawa. (Red)

